Kamis, 27 November 2014

DEMA UMP Sita Surat Suara

1 komentar

-          KPU Nekat Akan Lanjutkan ke Tahap Penghitungan

Proses penyitaan surat suara oleg DEMA UMP dan kawan - kawan perwakilan lembaga di depan Fakultas Psikologi (26/11)


Bhaskara_DEMA UMP kemarin bertindak tegas dengan menyita surat suara dari sejumlah TPS. Pasalnya,  KPU  tidak mengindahkan surat  pemberhentian, yang sudah dilayangkan DEMA UMP. Ini terbukti, KPU tetap melaksanakan pemungutan suara, Rabu (26/11).
Tindakan KPU tersebut, menjadikan DEMA UMP geram, yang akhirnya berakibat pada pemberhentian paksa proses pemungutan suara. Penyitaan dilakukan di enam  titik TPS, yakni TPS Psikologi, FAI, PGSD, Biologi, Kedokteran dan Ekonomi, dengan dibantu sejumlah perwakilan lembaga. Dalam proses itu, tidak ada perlawanan dari petugas TPS.
Menurut Ketua DEMA UMP, Rya Dwi Aditya, tindakan penyitaan surat suara memiliki landasan kuat, karena sesuai ART pasal 42 tentang mekanisme pemilihan presiden mahasiswa, yang harus membentuk UU Pemilwa terlebih dahulu.
“Seharusnya KPU paham akan pasal ini, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, yang  disahkan dalam Sidang Umum, tapi KPU masih saja melenggang melaksanakan Pemilihan Umum,” jelas dia.
Terpisah, Humas KPU, Lili Afandi menyatakan berapapun hasil pemungutan suara tersisa, paska penyitaan, akan tetap menghitungnya. Itu untuk menentukan Presiden Mahasiswa periode 2014-2015.
“Kami akan tetap menghitung surat suara, yang lolos dari penyitaan DEMA. Ada dua, yakni dari Fikes dan Farmasi. Kotak suara, yang berisi surat suara tersisa tersebut disimpan di BKA,” ujar Fandi. (Bhas_Wiji)
Continue reading →
Rabu, 26 November 2014

KPU Diduga Tidak Tunduk AD/ART

0 komentar

Tahapan Pemilwa Dianggap Inkonstitusional
 
Ketua DEMA U memberikan SK Pemberhentian kepada  KPU atas pelanggaran yang dilakukannya,di gedung AKA Anshori di depan Lembaga KM UMP,pada senin(24/11). (bhas_doc)
            BHASKARA - Kisruh mekanisme pemilihan presiden mahasiswa makin memanas. Pasalnya, SK pemberhentian yang dilayangkan DEMA UMP kepada KPU tidak diindahkan. KPU tetap melenggang menjalankan mekanisme pemilihan umum Presiden BEM, pada hari ini (26/11).

            Ketua KPU, Teguh Sudarto menanggapi dingin SK Pemberhentian dirinya dengan tetap bersikukuh untuk menjalankan proses pemilu. Itu dikarenakan, menurut dia langkahnya benar, karena telah mendapatkan surat perintah dari MPM, lembaga yang saat ini telah dibubarkan, untuk menjalankan pemilihan presiden BEM. "Saya melakukan ini atas dasar telah diberikan SK oleh MPM, untuk mengurusi jalannya pemilihan Presiden BEM," ujar dia

            Ketua DEMA UMP, Rya dwi Aditya menuturkan semua lembaga di KM UMP wajib menjalankan AD/ART, termasuk KPU sebagai alat kelengkapan pemilu raya. “seperti yang tercantum pada ART pasal 42 tentang mekanisme pemilihan, yang menyatakan Presiden Mahasiswa dipilih melalui pemilu raya dengan melalui tahapan yang ditetapkan dalam undang - undang Pemilwa” Tutur Adit.
Lanjut Adit, Artinya, sebelum dijalankannya agenda KPU, UU Pemilwa disusun terlebih dahulu.  Adanya pelayangan SK pemberhentian KPU karena, KPU telah bertidak jauh dari koridor konstitusi. Tindakan ini, didasari ketetapkan yang telah disepakati secara bersama-sama dalam Sidang Umum 2014 lalu. Namun SK Pemberhentian ini, tidak diindahkan KPU.

            "UU Pemilwa harus dibuat terlebih dulu. Itu seharusnya yang dilakukan, sebelum adanya pemilihan presiden mahasiswa. Kami sudah melayangkan SK Pemberhentian KPU, namun tidak diindahkan, mereka tetap menjalankan tahapan pemilu, kami akan bertindak tegas kalau KPU masih bertidak semaunya sendiri" Tandas Adit, kemarin (25/11) kepada Bhaskara.

            Sementara itu, mantan Ketua Umum Teater Perisai, Tri Suciadi mengatakan tetap nekatnya KPU menjalankan tahapan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional, karena tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku, dan mereka dapat dijatuhi sanksi karena tidak taat dan patuh terhadap konstitusi.

            "Seharusnya seluruh lembaga di KM UMP, bergerak sesuai dengan AD ART yang telah ditetapkan bersama. Bagi lembaga-lembaga yang menyetujui kegiatan KPU selama ini, sama saja menginginkan KM UMP rusak, serta seharusnya lembaga-lembaga yang masih taat dengan AD/ART harus berani melawan," jelasnya. (Bhas_Vena)


Continue reading →
Jumat, 21 November 2014

KPU Mahasiswa UMP Arogan

4 komentar
Pembagian nomor urut calon Presiden BEM UMP oleh KPU-M di depan gedung Rektorat (21/11).

BHASKARA – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) telah menetapkan rangkaian Pemilu Raya 2014, yang dimulai 15 November - 3 Desember 2014. Di sisi lain, hal tersebut masih menuai kontroversi, pasalnya dasar hukum untuk menetapkan sistematika itu belum terbentuk.

            Menurut Dewan Mahasiawa (DEMA) UMP, Rya Dwi Aditya, KPU-M seharusnya bekerja setelah adanya Undang-Undang Pemilu Raya, sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan. Namun, kenyataannya KPU-M telah mensosialisasikan surat edaran tahapan Pemilu Raya.

            “Saya sudah berkoordinasi dengan Teguh (Ketua KPU-M_red) tentang pembuatan Undang-Undang Pemilu Raya jauh sebelum adanya surat edaran. Setelah adanya surat edaran dari KPU-M pun saya berusaha menemui kembali, tapi dia tidak menggubris,” ungkapnya, jum'at (21/11) kepada Bhaskara.

            Ditemui terpisah, Pelaksana Tugas Kopma Lebah, Fajar menyayangkan tindakan KPU-M, yang membandel tidak mengindahkan AD/ART yang berlaku di KM UMP. Menurut dia, sepak terjang KPU-M merupakan tindakan kesewenang-wenangan.

            "Seharusnya ada klarifikasi dari KPU-M, apa dasar mereka membuat kriteria dan persyaratan pencalonan presiden BEM UMP yang telah diedarkan tersebut. Dan atas dasar apa mereka bergerak tanpa adanya Undang-Undang PEMILU Raya. Kalau tidak ada penjelasan dari KPU-M, terkait kriteria dan syarat presiden dan wakilnya, ini bisa disebut bentuk arogansi KPU-M keteman-teman lembaga dan mahasiswa,” tegas Fajar.

            Mencoba mengkonfirmasi berkali-kali melalui via telepon dan pesan singkat, Ketua KPU-M, Teguh Sudarto tidak memberikan respon sama sekali kepada Bhaskara. (Bhas_ftw)
Continue reading →

Labels